DHARMASRAYA, - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat sita satu unit buldozer dan menangkap dua orang warga karena kedapatan membuka lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas Momong Bukit Gadang di Batang Piruko, Nagari Bukit Mandawa, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya pada Rabu 25 Mei 2022.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat Yozawardi mengatakan kedua pelaku yang telah diamankan adalah seorang operator alat berat dan seorang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan berinisial HW yang berperan sebagai pemilik lahan dan penyandang dana.
"Benar, pelaku berinisial AP (42 tahun) dan HW (60 tahun), mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan Land Clearing menggunakan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, " ujarnya kepada wartawan Jumat 10 Juni 2022 kemarin.
Ia menjelaskan saat ini kedua pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumbar dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Buldozer telah diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat
"Meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, " katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Sumberdaya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Mgo Senatung menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari saat tim patroli Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) melakukan pemantauan Hotspot titik api yang terdeteksi dari citra satelit di kawasan hutan tersebut.
"Saat itu di tahun 2021, tim patroli yang hendak melakukan pengecekan Hotspot titik api, menemukan adanya aktivitas alat berat dan kegiatan pembukaan lahan di kawasan tersebut, tapi saat itu tim kalah jumlah maka ketika itu tim hanya memberikan peringatan, " ujarnya
Lebih lanjut dikatakannya, saat itu pelaku HW sempat mendatangi petugas dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan ternyata saat tim dinas Kehutanan bersama UPTD KPHP Dharmasraya melakukan patroli rutin beberapa waktu kemudian, kembali ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
"Sehingga langsung dilancarkan operasi gabungan yang diback up langsung oleh personil Polsek Pulau Punjung untuk melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan mengerjakan kawasan hutan kebun untuk kegiatan pembangunan kebun sawit tanpa izin dari pemerintah pusat, " katanya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut maka pelaku terancam dijerat dengan pasal 17 ayat 2 huruf A junto, pasal 92 ayat 1 huruf B UU tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.(**)